Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Ungkap Presiden dan Wapres Sudah Sampaikan LHKPN

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |22:19 WIB
KPK Ungkap Presiden dan Wapres Sudah Sampaikan LHKPN
KPK Ungkap Presiden dan Wapres Sudah Sampaikan LHKPN (Dok)
A
A
A

JAKARTA - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

"Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden juga sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu," kata Budi kepada wartawan, Rabu (1/4/2026). 

Budi menyatakan, bagi masyarakat yang ingin tahu kekayaan dua pemimpin negara itu bisa membukanya melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Menurutnya, pelaporan keduanya menjadi teladan positif. 

"Untuk itu, teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi," ujarnya. 

Diketahui, data per 30 Maret, kepatuhan penyampaian LHKPN baru menyentuh angka 91,23 persen atau sekitar 393.922 dari total 431.785 Wajib Lapor. 

Budi menyatakan, pihaknya akan berkirim surat untuk mengingatkan penyampaian LHKPN. Tanggal 31 Maret 2026 merupakan batas akhir pelaporan kekayaan penyelenggara negara. 

"Bagi PN/WL (penyelenggara negara/wajib lapor) yang belum melaporkan atau menunda kewajiban, KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/3/2026). 

Budi menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN. Menurutnya, sanski diserahkan kepada pihak instansi atau atasan yang bersangkutan. 

"Peran pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, hingga BUMN/BUMD menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam pelaporan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu," ujarnya. 

Dari 91,23 persen yang sudah melapor Budi merincikan, pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 wajib lapor. 

Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 wajib lapor, serta BUMN/BUMD sebesar 89,7% dari 46.119 wajib lapor. 

Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 wajib lapor.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement