“Penegakan hukum harus tegas dan berkeadilan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik yang disengaja maupun yang berlindung di balik alasan kelalaian,” katanya.
Dalam upaya pencegahan, Polda Riau bersama stakeholder telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan karhutla. Plang tersebut tidak hanya berisi ancaman pidana, tetapi juga larangan pemanfaatan lahan bekas terbakar.
“Kami ingin ada efek jera. Lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk penanaman sawit. Ini bagian dari upaya moratorium agar kejadian serupa tidak terulang,” ucapnya.
Adapun dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) bidang perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Suharjo, serta Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. Bambang Hero Suharjo mengingatkan bahwa situasi tahun ini memerlukan kewaspadaan ekstra seiring munculnya sinyal fenomena Super El Nino yang berpotensi memicu kekeringan panjang dan memperparah karhutla.
Ia menjelaskan, Super El Nino ditandai dengan kenaikan suhu permukaan laut hingga 2,7 derajat Celsius di atas rata-rata, yang berdampak pada perubahan sirkulasi atmosfer global dan memicu cuaca ekstrem.
“Dengan kondisi 2,7 derajat ini, persis seperti kejadian kebakaran 1997–1998, di mana lahan yang terbakar mencapai 10 hingga 11 juta hektare dan menimbulkan korban jiwa hingga ratusan orang,” kata Bambang.