Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie, Identitas Kapten Nandala Terungkap Lewat Label Barang Bukti

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |21:25 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie, Identitas Kapten Nandala Terungkap Lewat Label Barang Bukti
Nama Kapten Nandala Terungkap Lewat Label Barang Bukti (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras ke Oditur Militer II-08 Jakarta, Selasa (7/4/2026). Salah satu identitas pelaku mulai terungkap.

Adapun nama yang muncul adalah Kapten Marinir Nandala Dwi Prasetia. Nama tersebut terlihat pada label barang bukti dalam kasus tersebut.

Berdasarkan pantauan Okezone, label itu tertempel pada dua barang bukti berupa sepeda motor yang turut dilimpahkan dalam perkara ini. Dua kendaraan tersebut, yakni Honda Beat dan Yamaha Mio Soul, terlihat dalam proses pelimpahan di Kantor Oditurat Militer II-07 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/4).

Namun, tiga identitas tersangka lainnya tidak tercantum dalam label barang bukti tersebut. Sejauh ini, Pusat Penerangan (Puspen) TNI baru merilis inisial para tersangka, yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.

"Label barang bukti nomor LBB/02/IV/2026/Tipidmilum atas perkara: penganiayaan terhadap Saudara Andrie Yunus yang dilakukan oleh Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia dkk (3 orang)," demikian bunyi label tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan keterangan tertulis melalui Puspen TNI.

"Pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan terhadap Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Oditur Militer II-07 Jakarta. Selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas, baik syarat formil maupun materil," ujar Aulia dalam keterangannya.

 

Empat tersangka yang diserahkan di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Namun, dalam keterangannya, Kapuspen TNI tidak merinci barang bukti yang diserahkan.

"Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," imbuhnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement