Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON) Muannas Alaidid menambahkan, perampasan aset merupakan strategi utama untuk melumpuhkan sindikat narkoba yang selama ini mengandalkan kekuatan finansial.
“Ini langkah yang tepat dan tidak bisa ditunda lagi karena kita sedang menghadapi kejahatan luar biasa,” ujar Muannas.
“Kita butuh regulasi yang progresif, yang bisa mengejar dan mengalahkan pola kejahatan yang terus berkembang,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengusulkan agar mekanisme tersebut dimasukkan dalam RUU Narkotika.
"Polri mengusulkan agar uang dan aset yang disita dari hasil kejahatan narkotika yang diproses melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang dinormakan dalam UU Narkotika dan Psikotropika yang baru," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.
Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyatukan pendekatan hukum antara tindak pidana narkotika dan pencucian uang.melampaui jenis kejahatan lain seperti korupsi dan penipuan.
Eko menegaskan, bahwa usulan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan RUU Narkotika agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.