Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Tegaskan Tersangka Tetap Diadili di Peradilan Militer

Felldy Utama , Jurnalis-Sabtu, 11 April 2026 |04:10 WIB
Kasus Air Keras Aktivis KontraS, Yusril Tegaskan Tersangka Tetap Diadili di Peradilan Militer
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
A
A
A

"Tetapi, itu baru berlaku apabila sudah ada revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer," lanjutnya.

Yusril menambahkan, pasca-2004 saat dirinya menjabat sebagai Menteri Kehakiman, para penerusnya belum menyusun revisi undang-undang tersebut hingga saat ini. Akibatnya, ketentuan lama dalam Undang-Undang Peradilan Militer masih tetap berlaku.

"Jadi sekarang ini ada ketentuan KUHAP tentang koneksitas yang kemarin didiskusikan, apabila terdapat tersangka militer dan sipil. Namun, sampai hari ini belum ditemukan tersangka sipil, maka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan militer," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement