Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pandra mengonfirmasi bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Jumat 10 April 2026. Ia menegaskan, aparat kepolisian akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Namun, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni memberikan peringatan keras terhadap aksi anarkis warga. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dapat ditoleransi.
"Perlu kami tegaskan, tindakan perusakan, pembakaran, maupun aksi anarkis lainnya merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Setiap pelaku yang terlibat akan segera kami proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Di sisi lain, pihak Ditresnarkoba menyatakan akan menelusuri dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut sebagai buntut dari kemarahan warga. "Kami turun ke sana untuk melakukan tindakan lebih lanjut," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.