Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, Ini Reaksi KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 14 April 2026 |13:27 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan dan Status Tersangka Gugur, Ini Reaksi KPK
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Korupsi Rumah Dinas/Antara
A
A
A

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebutkan bahwa sejumlah bukti yang diajukan tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti sah.

Selain itu, hakim menemukan bahwa sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

Atas dasar tersebut, pengadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar merupakan perbuatan sewenang-wenang dan batal demi hukum.

Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan terhadap Indra Iskandar berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 19 Januari 2024 dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 22 Januari 2024.

Namun tidak hanya itu, pengadilan turut menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri serta penarikan paspor terhadap pemohon. Hakim juga memutuskan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik tidak sah, serta memerintahkan seluruh barang yang disita untuk dikembalikan.

Dengan demikian, hakim menolak sebagian permohonan lainnya, termasuk terkait permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement