Menurut Pramono, pembebastugasan tersebut bukan berarti pemberhentian permanen, melainkan bagian dari proses pembinaan termasuk untuk aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah, lanjutnya, tetap membuka peluang bagi yang bersangkutan untuk kembali berkarir setelah melalui proses pembinaan.
“Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karier seseorang. Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” lanjutnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari keluhan warga terkait parkir liar di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang tak kunjung ditangani secara tuntas.
Persoalan tersebut pertama kali diungkap oleh pengguna Threads, @seinsh di mana dalam unggahannya, ia mengaku telah melaporkan praktik parkir liar hingga ke tingkat kelurahan, namun tidak mendapat penyelesaian.