Apabila proses balik nama tidak dapat dilakukan pada tahun ini, maka Polri memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukannya paling lambat pada tahun berikutnya.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang belum melakukan proses balik nama kendaraan. Sementara itu, untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat), masyarakat tetap didorong untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar data kepemilikan sesuai dengan identitas terbaru.
Wibowo menegaskan bahwa prinsip utama pelayanan publik adalah memberikan kemudahan, bukan mempersulit. Ketika masyarakat memiliki itikad baik untuk membayar pajak, maka negara harus hadir memberikan solusi.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Kapolri dan Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik,” tegasnya.
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Korlantas Polri juga mendorong percepatan transformasi sistem melalui digitalisasi data kendaraan, integrasi lintas instansi, serta pemanfaatan dokumen pendukung seperti bukti jual beli atau surat pernyataan sebagai dasar pelayanan administrasi.
Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya juga terus dilakukan guna memastikan kebijakan yang diambil dapat diimplementasikan secara efektif di seluruh wilayah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.