Sebelumnya, KPK tengah maraton memeriksa sejumlah saksi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel terkait kasus kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, dari keterangan mereka didalami teknis jual beli kuota.
"Karena memang praktik di lapangan jual beli, mekanisme dan nilai penjualan kuota itu beragam, sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengelolaan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Budi kepada wartawan yang dikutip, Kamis (16/4/2026).
Sejalan dengan itu lanjut Budi, pihaknya tengah berupaya memulihkan kerugian negara yang diakibatkan dari perkara tersebut.
"Kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.