Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari pemilik yang juga bertindak sebagai operator penyuntikan, pekerja pemindahan gas, hingga sopir dan kernet distribusi.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 1.259 tabung gas, yang terdiri dari 954 tabung LPG 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, serta tiga tabung 50 kilogram. Selain itu, diamankan pula 85 alat suntik, kendaraan operasional, dan perlengkapan lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total omzet dari enam lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari salah satu lokasi di Jakarta Timur yang mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, serta Pasal 55 KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.