Ketiga, kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis). Dalam situasi ini, pelaku tidak mengetahui secara pasti untuk apa rekening tersebut digunakan, tetapi tetap melakukan perbuatan tersebut. Dalam hukum pidana, sikap ini tetap dikategorikan sebagai kesengajaan karena pelaku dianggap mengetahui dan menerima risiko (willful blindness).
Ia menambahkan, dalih ketidaktahuan tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
Dalam praktik penegakan hukum, pendekatan ini dapat digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang menyediakan rekening bagi aktivitas ilegal.
Secara normatif, perbuatan tersebut berpotensi dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU terkait upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil kejahatan.
Selain itu, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan dalam tindak pidana.
Ia juga menegaskan, bahwa dalam sistem perbankan, rekening melekat pada identitas hukum pemiliknya.
“Oleh karena itu, seluruh aktivitas yang terjadi dalam rekening tersebut tetap menjadi tanggung jawab pemilik sah, meskipun tidak dioperasikan secara langsung,” katanya.