Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awas! Pinjamkan Rekening Bank Bisa Dijerat Pidana TPPU

Awaludin , Jurnalis-Senin, 20 April 2026 |15:50 WIB
Awas! Pinjamkan Rekening Bank Bisa Dijerat Pidana TPPU
Kasus TPPU Narkoba (foto: Okezone)
A
A
A

Kasus yang diungkap aparat penegak hukum, termasuk penangkapan pemilik rekening yang digunakan sebagai penampung dana jaringan narkoba milik bandar Erwin Iskandar, menjadi bukti nyata bahwa praktik ini memiliki konsekuensi hukum serius.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembuatan maupun penjualan rekening dalam bentuk apa pun.

Jangan pernah meminjamkan atau menjual rekening kepada siapa pun dengan alasan apa pun. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada pemilik sah, meskipun bukan dia yang mengoperasikan.

Jika ada pihak yang menawarkan pembuatan rekening untuk kemudian dibeli, hal tersebut patut diduga berkaitan dengan potensi tindak kejahatan.

"Kami menilai kewaspadaan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba dan pencucian uang yang semakin kompleks dan terorganisir," pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement