JAKARTA — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin secara teknis oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan denda administratif terhadap pelaku pelanggaran kawasan hutan. Langkah tersebut dinilai bermanfaat bagi masyarakat dan negara.
“Saya lebih setuju dengan langkah (Kejagung) yang mengenakan denda administratif terhadap para pelaku. Itu lebih bagus untuk negara dan rakyat,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, dikutip Senin (20/4/2026).
Daripada hanya sekadar memenjarakan pelaku, tindakan Satgas PKH justru memungkinkan negara memperoleh kembali kerugian finansial dari para pelanggar. Denda tersebut bisa dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
“Dari pada hanya memenjarakan mereka saja, tapi kehilangan potensi keuangannya, ya buat apa juga,” imbuhnya.
Ia menambahkan, perkembangan penegakan hukum modern, bukan lagi berorientasi pada pemidanaan. Namun, juga pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana.
“Ini yang berkembang dalam penegakan hukum dimanapun,” ujarnya.
Diketahui, Satgas PKH sebelumnya menyerahkan denda administratif Rp11,4 triliun dari pelaku pelanggaran kawasan hutan ke negara. Penyerahan disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto. Satgas PKH terus maraton untuk mengejar pelaku dan sudah banyak yang dijatuhkan sanksi denda administratif.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.