Ia menambahkan, sesuai KUHAP baru, apabila telah diterbitkan SP3, seharusnya kasus tersebut berhenti karena penghentian penyidikan berlaku untuk seluruh terlapor, bukan hanya sebagian.
"Nah, kalau ada kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama, kemudian dilakukan pencabutan laporan polisi, bukan pencabutan satu per satu seperti mencabut uban. Semua laporan polisi itu dicabut. Setelah empat laporan polisi dicabut, kemudian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.