“Berbagai laporan menunjukkan praktik kerja berlebih tanpa kompensasi, ketiadaan hari libur, pemotongan upah sepihak, hingga kasus kekerasan yang sulit ditindak secara hukum. Dalam konteks ini, absennya regulasi telah menciptakan ruang abu-abu yang merugikan pekerja. Nah, UU PPRT hadir untuk menutup celah tersebut,” katanya.
Sementara kehadiran UU PPRT mengatur sejumlah ketentuan penting yang selama ini menjadi tuntutan utama para pegiat perlindungan pekerja domestik. Aturan tersebut mencakup jam kerja yang manusiawi, hak cuti dan Tunjangan Hari Raya (THR), larangan pemotongan upah sepihak, serta akses terhadap jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
UU ini juga memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun eksploitasi yang mungkin dialami pekerja rumah tangga dalam hubungan kerja.
“Ketentuan ini lebih dari sekadar norma hukum dan mencerminkan pergeseran paradigma: dari melihat PRT sebagai pembantu, menjadi pekerja yang memiliki hak dan perlindungan setara dengan sektor lain," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.