Selain itu, Rahmi juga mengingatkan langkah-langkah perlindungan diri, mulai dari menjaga kewaspadaan, menghindari situasi berisiko, hingga mencari pertolongan di tempat ramai saat dalam kondisi terdesak.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu menjelaskan alur advokasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“TPKS dalam kerangka HAM merupakan kebijakan komprehensif berbasis pengalaman korban dan pendampingan lapangan, yang menegakkan keadilan, mengisi kekosongan hukum pidana dan perdata, mendorong tatanan sosial yang setara dan beradab,” jelas Amri.
Dia menjabarkan bahwa UU TPKS mencakup berbagai aspek, mulai dari bentuk kekerasan seksual, sanksi pidana, alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendampingan korban dan mekanisme pelaporan.
“Perlu percepatan piloting PPT (Pelayanan Primer Terintegrasi) sebagai standar layanan bagi daerah lain, serta penguatan layanan medis melalui peningkatan kapasitas lembaga kesehatan,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, Puspadaya mendorong peningkatan kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan ruang aman, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.