Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Kekerasan Meningkat, Puspadaya Perindo Edukasi Ruang Aman Perempuan di Kelapa Gading

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 22 April 2026 |18:51 WIB
Kasus Kekerasan Meningkat, Puspadaya Perindo Edukasi Ruang Aman Perempuan di Kelapa Gading
Puspadaya Perindo Edukasi Ruang Aman Perempuan di Kelapa Gading
A
A
A

JAKARTA – Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya ruang aman di lingkungan sosial maupun domestik. Ancaman tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga merambah ranah personal hingga ruang digital.

Data Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 menyebut, sebanyak 337.961 kasus kekerasan terjadi dalam ranah personal. Di sisi lain, perkembangan teknologi juga memunculkan pola kejahatan baru, termasuk jaringan predator lintas negara yang memanfaatkan platform daring.

Hal ini mendorong Puspadaya Perindo menghadirkan program edukasi bertajuk Sapa Ruang Aman (Saruang) yang menyasar kelompok PKK Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (22/4/2026).

Camat Kelapa Gading, Anita Permatasari, mengatakan, program tersebut penting sebagai upaya pencegahan berbasis edukasi di tingkat komunitas.

“Program ini merupakan bentuk edukasi juga kepada Ibu PKK di Kecamatan Kelapa Gading. Meskipun kekerasan adalah hal yang kita hindari, tapi saya berharap program ini terus ada agar dapat mencegah tindakan ini terjadi di sekitar kita,” ujar Anita.

Dalam kegiatan tersebut, Bendahara Umum Puspadaya Perindo Rahmi A. Kamila memaparkan berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender di ruang digital.

“Sayangnya, pada saat ini perilaku kekerasan bukan hanya satu jenis kekerasan saja tetapi juga bisa menjadi gabungan dari kekerasan, misalnya kekerasan seksual dan juga kekerasan pada ruang digital (cyber),” ujar Rahmi.

Dia juga menekankan pentingnya keberanian perempuan untuk mengenali dan merespons potensi kekerasan di sekitarnya.

“Pada akhirnya perempuan harus berani bersuara sehingga kekerasan dapat kita sadari dan hindari. Terus berkarya tanpa rasa takut,” ucapnya.

 

Selain itu, Rahmi juga mengingatkan langkah-langkah perlindungan diri, mulai dari menjaga kewaspadaan, menghindari situasi berisiko, hingga mencari pertolongan di tempat ramai saat dalam kondisi terdesak.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Puspadaya Perindo Amriadi Pasaribu menjelaskan alur advokasi dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“TPKS dalam kerangka HAM merupakan kebijakan komprehensif berbasis pengalaman korban dan pendampingan lapangan, yang menegakkan keadilan, mengisi kekosongan hukum pidana dan perdata, mendorong tatanan sosial yang setara dan beradab,” jelas Amri.

Dia menjabarkan bahwa UU TPKS mencakup berbagai aspek, mulai dari bentuk kekerasan seksual, sanksi pidana, alat bukti, pemeriksaan saksi, hingga pendampingan korban dan mekanisme pelaporan.

“Perlu percepatan piloting PPT (Pelayanan Primer Terintegrasi) sebagai standar layanan bagi daerah lain, serta penguatan layanan medis melalui peningkatan kapasitas lembaga kesehatan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Puspadaya mendorong peningkatan kesadaran kolektif masyarakat dalam menciptakan ruang aman, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan dari berbagai bentuk kekerasan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement