Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Minggu, 26 April 2026 |10:05 WIB
Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru
Refly Harun Soroti SP3 Rismon Sianipar, Singgung KUHAP Baru (Achmad Al Fiqri)
A
A
A

“Kami meminta kepada Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar segera mengembalikan berkas perkara dan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) karena telah melanggar ketentuan hukum acara tanpa perlu memeriksa aspek-aspek materiil dari berkas P-19 yang dikembalikan ke jaksa,” tutur Refly.

Karena itu, Refly menegaskan, kasus yang menjerat kliennya seharusnya sudah selesai dan dihentikan.

“Kalau formilnya sudah cacat, sudah bertentangan dengan undang-undang, maka tidak perlu kita periksa materiilnya, harusnya selesai kasus ini, jadi dihentikan,” tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement