Dalam konteks penegakan hukum, Hibnu menekankan pentingnya aparat tetap berpegang pada bukti yang akurat, terutama di tengah derasnya arus informasi di era digitalisasi.
“Integritas dan kemandirian penegak hukum penting dalam era teknologi seperti sekarang,” tuturnya.
Hibnu menambahkan, soal belum ditetapkannya pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus tersebut sebagai tersangka tentu dalam proses penyidikan terdapat strategi tertentu yang tidak selalu dilakukan sekaligus.
“Tidak bisa penyidik langsung memeriksa seseorang berdasar pengakuan-pengakuan. Jadi nanti bisa saja ada perkara jilid I, jilid II, dan seterusnya,” katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.