JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng), Ardito Wijaya, dan tiga orang lainnya ke Lampung pada Selasa (28/4/2026). Mereka dipindahkan karena perkara segera memasuki persidangan.
"Tim jaksa penuntut umum KPK melakukan pemindahan kepada empat orang tersangka untuk perkara di Lampung Tengah, yaitu bupati dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Rabu (29/4/2026).
Tiga tersangka lainnya yang dipindah adalah anggota DPRD Kabupaten Lamteng, Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; serta Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamteng, Anton Wibowo.
Budi menyebutkan, keempat tersangka ini dijadwalkan menjalani sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung pada 29 April 2026.
Adanya pemindahan ini sekaligus menjawab terkait video yang beredar di media sosial. Dalam video yang dimaksud, terlihat beberapa orang yang mengenakan rompi oranye tanda tahanan KPK berada di sebuah bandara.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka suap dan gratifikasi proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Penetapan tersangka itu buntut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025).
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan salah satu tersangka yakni Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
Selain itu, empat tersangka lain yakni anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah, Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Mungki dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).