Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Kembali Panggil 3 Bos PIHK Terkait Kasus Kuota Haji

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 30 April 2026 |12:45 WIB
KPK Kembali Panggil 3 Bos PIHK Terkait Kasus Kuota Haji
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. Dengan penetapan tersebut, total terdapat empat tersangka dalam kasus ini.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement