JAKARTA — Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya melaporkan Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Metro Jaya pada Senin (4/5/2026) atas kasus dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong.
Laporan ini dipicu unggahan potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), saat berbicara di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) beberapa waktu lalu.
Perwakilan Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya, Rivai Sabon Mehen, menyampaikan para terlapor dituding telah memotong ceramah JK untuk melakukan provokasi.
“Sebagai warga negara, saya dan kuasa hukum saya bersama kawan-kawan dari Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi kepada Ade Armando dan Abu Janda terkait dengan unggahan video dan podcast mereka di Cokro TV,” kata Rivai.
Ia menilai konten yang diunggah keduanya bersifat provokatif dan mendiskreditkan JK. “Pernyataan mereka berdua ini sangat meresahkan warga masyarakat dan kami menganggap bahwa pernyataan beliau adalah pernyataan yang sangat provokatif dan kemudian sangat mendiskreditkan Pak Jusuf Kalla,” ujarnya.
Menurut Rivai, potongan video yang beredar dinilai tidak utuh sehingga memicu kegaduhan di ruang publik. “Pidato utuh Pak Jusuf Kalla itu tidak diunggah. Tetapi kemudian mereka mengambil sepenggal video itu untuk melakukan provokasi ke ruang publik yang hari ini sangat membuat kegaduhan,” lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Wahyudin Ingratubun, menyebut pihaknya menemukan unsur kesengajaan dalam pemotongan video tersebut. “Kami menilai bahwa pemenggalan video yang singkat kira-kira 12 detik sampai dengan 1 menit itu adalah suatu mens rea. Kami menemukan ada mens rea yang dilakukan oleh terduga Abu Janda dan Ade Armando,” katanya.
Ia menambahkan, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan penghasutan dan penyebaran hoaks. Wahyudin juga menyebut laporan telah diterima pihak kepolisian. Pihaknya pun akan terus mengawal kasus ini.
“Kami berharap pihak kepolisian bisa memproses sampai dengan kasus ini ditetapkan tersangka,” ucapnya.
Sebelumnya, JK juga sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah pihak terkait dugaan penistaan agama. Pelaporan tersebut dipicu oleh beredarnya potongan video ceramah JK di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026. Dalam potongan video itu, pernyataan JK dinilai menggeneralisasi ajaran agama. Namun, secara utuh, ceramah tersebut disebut bertujuan menyampaikan pesan perdamaian dan menceritakan pengalaman dalam meredam konflik di sejumlah daerah.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.