Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sopir Pajero Kaget Ditangkap Polisi Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Begini Pengakuannya!

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 04 Mei 2026 |22:27 WIB
Sopir Pajero Kaget Ditangkap Polisi Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim, Begini Pengakuannya!
Mobil Pajero tabrak pedagang buah di Jaktim (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
A
A
A

Meski sempat melarikan diri, pelaku disebut tidak mengelak atas perbuatannya. Ia mengakui telah meninggalkan lokasi setelah insiden tabrakan terjadi.

"Nggak ngelak. Terduga atas nama LPR, 47 tahun, (pekerjaan) swasta, alasan lari takut dimassa," kata Ojo.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Melanggar Pasal 312 UU No 22/2009, penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp75 juta," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement