Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Chromebook, Pakar Hukum Sebut Masuk Ranah Administrasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |16:50 WIB
Kasus Chromebook, Pakar Hukum Sebut Masuk Ranah Administrasi
Nadiem Makarim (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, dihadirkan saksi ahli Romli Atmasasmita yang merupakan Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Ketua Tim Perumus UU Tipikor.

Romli menyampaikan, terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, bahwa tidak semua kerugian negara dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Kalau menurut jaksa ada kerugian. Kalau saya berpendapat, kerugian itu di belakang, akibat, bukan sebab. Jadi kalau kerugian itu belum bisa dibuktikan, maka tidak mungkin ada kerugian. Harus bebas. Harus bebas. Ada dakwaan yang diragukan, dakwaan jaksa. Yang diragukan in dubio pro reo, harus dibebaskan,” katanya saat bersaksi di persidangan yang digelar Senin 4 Mei 2026.

Lebih lanjut, ia menjelaskan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir. Dalam kasus yang berkaitan dengan kebijakan, menurutnya penyelesaian administratif harus didahulukan sebelum masuk ke ranah pidana.

Ia menegaskan bahwa jika suatu persoalan berada dalam wilayah administrasi, maka penyelesaiannya juga harus melalui mekanisme administratif. Hukum pidana tidak boleh dijadikan sebagai langkah utama (primum remedium) dalam menangani persoalan yang timbul dari kebijakan.

Selain itu, ia mengingatkan sanksi administratif tetap dapat diterapkan tanpa melihat besar kecilnya kerugian. Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, yang mengatur bahwa jika tidak ditemukan cukup bukti pidana, maka perkara dapat dialihkan ke gugatan perdata.

Terkait tanggung jawab jabatan, ia menyebut kesalahan prosedur seharusnya menjadi tanggung jawab pejabat teknis, bukan pimpinan tertinggi. 

“Dirjen yang harus bertanggung jawab. Kalau Dirjen melanggar prosedur, ya Dirjen bertanggung jawab, bukan Menteri. Kasus saya dulu masih ingat, perkara Sisminbakum. Dirjen yang terdakwa, Menterinya kan tidak, Yusril, masih ingat. Jadi itu sebetulnya proses hukum pertanggungjawaban pidana dalam hubungannya dengan jabatan, hierarki jabatan. Kecuali Menteri perintah, ‘langgar saja itu prosedur, saya tanggung jawab’, itu lain. Tapi kalau Menteri tidak mengatakan seperti itu, tanggung jawab masing-masing lah,” ujarnya.

Romli menambahkan, kewenangan untuk menentukan adanya indikasi aliran dana hasil kejahatan berada pada  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga lain, termasuk petugas pajak, tidak memiliki otoritas dalam menetapkan hal tersebut.

Menanggapi kesaksian tersebut, Nadiem menyatakan dakwaan terhadap dirinya menjadi tidak berdasar, terutama karena tidak adanya unsur niat jahat (mens rea). 

“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” kata Nadiem.

Ia juga menyoroti tidak adanya hubungan sebab-akibat dalam dakwaan yang diajukan. “Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Prof. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali. Separah-parahnya ini harus masuk ranah administrasi negara karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat,” imbuhnya.

Nadiem turut membantah adanya kesepakatan jahat dengan dua direktur bawahannya. “Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning dan Pak Mul sudah divonis kemarin. Dan divonis itu dibilang mereka melakukan secara bersama-sama Pasal 55, ada mufakat jahat. Dan di dalam dakwaan termasuk saya. Betapa anehnya mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting," ujarnya.

"Di dalam persidangan, Pak Mul sama Bu Ning kenal saya saja tidak. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor HP, tidak pernah berdiskusi. Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan, di sini. Bayangkan betapa runtuhnya. Jadi terima kasih atas kesaksian Prof. Romli hari ini yang benar-benar meruntuhkan dakwaan. Semoga keadilan ada bagi saya dan semua terdakwa di dalam kasus ini,” imbuhnya.

Di sisi lain, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai persoalan administrasi pemerintahan. “Jadi tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Jadi sudah jelas tadi Jaksa muter-muter, keterangan ahli tindak pidana korupsi menyatakan bahwa ini dalam ranah ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” kata Dodi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement