Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nadiem Kembali Hadir di Sidang Chromebook: Kemarin Nyeri Cukup Tinggi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |12:21 WIB
Nadiem Kembali Hadir di Sidang Chromebook: Kemarin Nyeri Cukup Tinggi
Nadiem Makarim hadiri sidang chromebook (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Selain itu, kata jaksa, Nadiem juga diduga memperkaya pihak lain yang merupakan perorangan ataupun korporasi. Dalam dakwaan disebutkan terdapat 25 orang yang diduga turut diperkaya dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar), berdasarkan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement