Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 06 Mei 2026 |10:33 WIB
Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan
Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras, Hakim Minta Andrie Yunus Dihadirkan (Ari Sandita)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (6/5/2026). Dalam persidangan, hakim kembali memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan aktivis kontraS, Andrie Yunus.

1. Sidang Lanjutan Penyiraman Air Keras

Sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi itu digelar dengan menghadirkan 4 terdakwa. Keempatnya adalah  yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka. Saat sidang baru dibuka, hakim bertanya pada Oditur soal kehadiran Andrie Yunus.

Oditur menyebutkan, sudah mengirimkan surat ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait hal tersebut. Namun, Andrie belum bisa dihadirkan sebagai saksi di persidangan hari ini karena harus menjalani perawatan dan dijadwalkan harus menjalani operasi pencangkokan kulit.

"Nah sebelum itu saya bertanya untuk perkembangan untuk pemanggilan Saudara Andrie?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu (6/5/2026).

"Siap. Mohon izin Yang Mulia. Kami sudah melayangkan surat permohonan untuk menjadi saksi tambahan pada hari ini kepada LPSK, yaitu pada tanggal 30 April surat itu kami kirimkan kepada LPSK. Kemudian pada 4 Mei, LPSK menjawab surat kami, saudara Andrie Yunus belum bisa hadir sebagai saksi di persidangan ini, sebagai saksi tambahan di persidangan ini, karena masih akan menjalankan tindakan medis yang direncanakan dokter untuk merawat sesuai keperluannya," jawab oditur.

"Hari ini tindakan medis. Masih ada operasi atau perawatan?" tanya hakim.

"Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit," jawab oditur.

 

Oditur menambahkan, akan terus mengupayakan agar Andrie bisa memberikan keterangan di persidangan, baik hadir secara langsung maupun secara daring. Hal ini usai hakim memerintahkan Andrie agar dihadirkan pada sidang berikutnya, Rabu 14 Mei 2026.

Hakim menegaskan, jika Andrie tak bisa hadir secara fisik, majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk memeriksa di tempat.

"Misal tidak bisa hadir juga pakai vicon (video conference-red), nanti kita yang ke sana. Kita melaksanakan pemeriksaan di tempat," kata hakim.

"Siap," jawab oditur.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement