Hakim menambahkan, terdakwa tidak bisa berharap kepada advokat untuk meringankan. Pasalnya, banyak hal yang akan dinilai majelis hakim termasuk keterangan terdakwa.
"Keterangan saudara ini nanti akan dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang lain, dihubungkan dengan alat bukti yang lain, dihubungkan dengan pengamatan hakim—yang merupakan alat bukti juga. Saudara sendiri yang bisa menolong saudara sendiri, bukan advokat saudara. Coba pahami itu, renungi itu," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.