Pelaku dikenakan pasal Pasal 458 ayat 1 dan atau Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Sebelumnya dia (pelaku) bekerja di toko yang berbeda dari toko sekarang, tapi satu brand produk roti yang mereka bekerja di tempat sekarang yang baru,”ujarnya.
“Sedangkan sajam melekat padanya atau itu di sepeda motornya, pada saat kejadian cekcok dia bisa langsung sesegera mungkin melakukan pembacokan kepada korban," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.