Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dorong PT Diturunkan, GKSR: Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 11 Mei 2026 |19:52 WIB
Dorong PT Diturunkan, GKSR: Jangan Ada Suara Rakyat yang Hilang
Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) kembali menggelar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Mereka mendorong upaya penyelamatan jutaan suara rakyat dengan mengusulkan penurunan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT).

"Sekber GKSR ini akan kita terus hidupkan. Hari ini kita mengundang Pak Mahfud MD untuk membahas Parliamentary Threshold (PT). Kita akan mendengar masukan, bagaimana agar seharusnya tidak ada satu suara pun yang hilang," kata Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) saat membuka focus group discussion (FGD) bertajuk “Dinamika Parliamentary Threshold dan Masa Depan Demokrasi Representatif Indonesia” di Kantor Sekber GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Oso mengatakan, wacana mengenai besaran PT kini mulai ramai dibahas partai-partai di parlemen. Menurutnya, ada usulan kenaikan PT menjadi 5 hingga 7 persen, namun ada pula pihak yang menghendaki angka 0 persen.

Di sisi lain, GKSR menilai kebijakan PT justru berpotensi menghilangkan jutaan suara rakyat, mempersempit representasi politik, memperkuat dominasi partai besar, hingga menghambat regenerasi politik nasional. 

"Demokrasi tak boleh berubah menjadi kompetisi tertutup, kartel elit, dan arena eksklusif partai mapan. Jangan sampai, demokrasi kita memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tak memberi hak untuk diwakili," ujarnya.

Mantan Wakil Ketua MPR itu pun menegaskan, GKSR lebih mendorong penerapan Fraksi Threshold dibanding perluasan PT hingga tingkat DPRD. "Semakin tinggi PT, semakin besar suara rakyat yang hilang, semakin sempit ruang politik alternatif. PT hingga DPRD akan membunuh demokrasi lokal, memperkuat dominasi partai nasional, dan melemahkan semangat otonomi daerah," ujarnya.

Oso uga menilai revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan agar memberi kepastian bagi partai politik maupun masyarakat. Ia berharap pembahasan revisi aturan tersebut bisa rampung paling lambat awal 2027. 

"Tujuannya, memberi kepastian kepada partai dan rakyat, menghindari kekacauan hukum dan judicial review berulang," imbuhnya.

Diskusi tersebut juga dihadiri mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Guru Besar Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar. Kemudian, ada Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Sekjen Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, serta sejumlah pengurus PPP, PKN, PBB, Partai Ummat, dan Partai Berkarya.

Ia menegaskan hasil kajian dan diskusi GKSR nantinya akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah. Oso turut mengumumkan perubahan struktur kepengurusan GKSR. Jabatan Ketua GKSR kini dipegang Said Iqbal, sementara posisi Sekjen dipercayakan kepada Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Adapun Oso menempati posisi Ketua Dewan Pembina GKSR.

Sementara Mahfud MD mengakui sistem pemilu saat ini membuat jutaan suara masyarakat tidak terwakili di DPR akibat adanya ambang batas parlemen 4 persen. "Jumlahnya 17 juta suara. Itu di atas 7 partai lain. Diskusi kami kemarin di forum bersama Pak Yusril (Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra), suara ini tak boleh terbuang," ujarnya. 

Menurut Mahfud, jika PT tetap dipertahankan, maka solusi yang lebih tepat adalah menerapkan Fraksi Threshold atau Stambus Acor, yakni penggabungan suara sejumlah partai untuk membentuk satu fraksi gabungan di DPR.

Senada disampaikan Zainal Arifin Mochtar yang mendukung mekanisme fraksi gabungan. "Saya setuju itu. Dan ini sudah pernah dilakukan," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga sebelumnya sempat mengusulkan agar ambang batas parlemen mengacu pada jumlah komisi di DPR. Partai dapat dianggap lolos threshold bila mampu menempatkan minimal satu anggota di tiap komisi DPR. 

Bagi partai yang tidak memenuhi syarat, solusi dapat ditempuh melalui pembentukan fraksi gabungan agar suara rakyat tidak hilang begitu saja. "Kalau satu partai mendapat 8 kursi dan partai lain 7 kursi, ketika digabung menjadi 15, maka mereka bisa membentuk fraksi gabungan di DPR," katanya Sabtu 2 Mei 2026 lalu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement