Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 12 Mei 2026 |10:25 WIB
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026
Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Digelar 13 Mei 2026 (Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Sidang tuntutan terhadap eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) bakal digelar 13 Mei 2026.

1. Sidang Tuntutan 13 Mei

Hal ini setelah majelis hakim menyatakan proses pembuktian dalam sidang kasus dugaan korupsi tersebut rampung. 

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menyatakan, agenda selanjutnya untuk persidangan tersebut adalah pembacaan tuntutan. 

"Setelah ini sudah selesai pembuktian dan selanjutnya kesempatan penuntut umum membacakan tuntutan," kata Purwanto pada Senin (11/5/2026). 

Ia menyebutkan, sidang kembali dibuka pada Rabu, 13 Mei 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Nadiem. 

"Atas permintaan penuntut umum, mohon untuk diberikan kesempatan membacakan tuntutan di hari Rabu tanggal 13 Mei 2026," ujarnya. 

2. Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Nadiem resmi berstatus tahanan rumah usai majelis hakim mengabulkan permohonannya. Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

"Satu, mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah di ruang sidang, Senin (11/5/2026). 

"Dua, mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah," sambungnya.

Hakim menyebutkan, setelah peralihan ini Nadiem akan menjalani penahanan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

 

Dengan peralihan ini, Nadiem harus berada di rumah tersebut selama 24 jam dalam seminggu. Ia hanya diizinkan meninggalkan lokasi tersebut untuk menjalani tindakan operasi pada13 Mei 2026 dan keperluan kontrol medis yang mendapat izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter yang merawat.

"Terdakwa wajib bersedia dipasang alat pemantau elektronik pada tubuhnya apabila sarana dan prasarana tersedia pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan ketentuan terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi atau mengganggu fungsi alat tersebut, wajib segera melaporkan apabila terjadi kerusakan, dan wajib memastikan alat selalu aktif dan terisi daya," ucapnya. 

Nadiem juga wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak 2 kali dalam seminggu, yaitu Senin dan Kamis pada pukul 10.00-12.00 WIB. 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement