JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ikut menyoroti pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat. KPAI memandang dugaan ketidakadilan dalam pelaksanaan cerdas cermat harus disikapi secara serius, hati-hati, dan berorientasi pada prinsip dasar perlindungan anak, khususnya kepentingan terbaik bagi anak.
"Dalam perspektif prinsip dasar perlindungan anak, KPAI berpandangan bahwa setiap kegiatan pendidikan dan kompetisi yang melibatkan anak wajib menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak," kata Ketua KPAI Aris Adi Leksono, Selasa (12/5/2026).
Aris mengatakan anak yang mengikuti lomba hadir untuk mendapatkan pengalaman belajar, pengembangan karakter, sportivitas, dan ruang aktualisasi diri.
"Ketika terdapat dugaan kesalahan penilaian atau perlakuan yang dianggap tidak adil, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, kekecewaan mendalam, bahkan hilangnya kepercayaan diri anak," ujarnya.
Selain itu, kata Aris, kegiatan tersebut harus menjalankan prinsip hak anak atas perlakuan yang adil dan non-diskriminatif. Semua peserta harus memperoleh kesempatan, penilaian, dan perlakuan yang setara tanpa keberpihakan.