Ia menyebut laporan serupa juga telah diajukan sejumlah pihak lain, baik di Bareskrim maupun di sejumlah daerah.
“Ada juga dari Advokat Maluku di Polda Metro Jaya. Ada juga yang di Bareskrim, termasuk kami dari 40 ormas Islam,” katanya.
Menurut Gurun, substansi perkara dinilai menyangkut nilai persatuan Indonesia dan berpotensi memicu perpecahan apabila tidak ditangani secara serius.
“Ini berbau identitas agama, mendiskreditkan, dan mengadu domba umat beragama. Ini tentu bisa memecah belah bangsa,” ujarnya.
Diketahui, aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan Islam melaporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemotongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid UGM beberapa waktu lalu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.