Berbekal informasi tersebut, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil menangkap dua tersangka lain berinisial KSA dan YGN di Riau, setelah sempat melarikan diri.
“Terhadap keempat terlapor dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi guna penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Keempat tersangka telah dijerat sesuai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) (Narkotika Golongan I) pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf B UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain nilai dari narkotika, dampak pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 124.191 jiwa dari bahaya narkoba dan mencegah pengeluaran biaya rehabilitasi sebesar Rp596 miliar.
“Jiwa yang dapat diselamatkan adalah 124.191 jiwa dan Rp596,11 miliar pengeluaran negara berhasil dicegah untuk biaya rehabilitasi,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.