Sementara itu, anggota majelis sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Partai Gerindra.
Di antaranya Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader partai, serta Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 ART.
“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.