Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Diultimatum Gerindra

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 15 Mei 2026 |15:26 WIB
Main Gim dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Diultimatum Gerindra
Anggota DPRD Jember, Achmad Syahri As-Siddiq (foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, anggota majelis sidang Yunico Syahrir menyampaikan, Syahri terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam AD/ART Partai Gerindra.

Di antaranya Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Gerindra tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 tentang sumpah kader, Pasal 68 tentang jati diri kader partai, serta Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 ART.

“Teradu dengan sangat jelas melanggar,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement