“Terlalu banyak hal yang disebut sebagai 'kebetulan' dalam perkara ini. Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan atau mens rea (niat jahat) yang terorganisasi. Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh,” ujarnya.
Hinca juga mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar menjaga independensi dan tidak terpengaruh opini publik maupun tekanan eksternal dalam mengambil keputusan. Putusan pengadilan harus sepenuhnya berlandaskan fakta persidangan serta keyakinan hakim, bukan dipengaruhi narasi di luar ruang sidang.
“Independensi hakim adalah pilar utama keadilan. Saya berharap dan memercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim agar tetap teguh pada pendiriannya. Putusan harus diambil murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dan keyakinan hakim, bukan karena intervensi opini dari luar,” tegas politikus Demokrat itu.
Kendati Hinca tetap menghormati hak terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada agenda persidangan berikutnya. Dalam perkara tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nadiem juga dikenakan tuntutan uang pengganti Rp5,68 triliun yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara 9 tahun sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.