JAKARTA - Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, akan memasuki agenda pembacaan surat tuntutan. Oditur Militer II-07 Jakarta selaku penuntut umum dijadwalkan membacakan surat tuntutan pada Senin 18 Mei 2026 besok.
“Agenda sidang besok (Senin, 18 Mei) adalah pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer,” ujar Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari, Minggu (17/5/2026).
Endah menyampaikan, agenda persidangan yang biasanya dimulai sejak pagi hari akan sedikit diundur. Hakim baru akan membuka persidangan usai pukul 12.00 WIB setelah waktu istirahat, salat, dan makan (ishoma).
“Sidang direncanakan mulai setelah ishoma,” lanjut dia.
Dalam persidangan kasus ini, sedikitnya 17 saksi telah dimintai keterangan. Salah satu fakta yang terungkap ialah adanya dana success fee sebesar Rp5 miliar apabila korban berhasil membobol rekening dorman (terbengkalai).
Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun diadili secara terpisah di Pengadilan Negeri.
Adapun success fee Rp5 miliar tersebut dijanjikan oleh pengusaha bimbingan belajar, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.
Tiga terdakwa dari klaster TNI dalam kasus ini yakni Serka Mochamad Nasir (MH/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).
Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Dalam dakwaan utama, para terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa hingga dakwaan lebih ringan berupa penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Penuntut umum juga menyertakan dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa turut menyertakan dakwaan terkait perbuatan menyembunyikan, menghilangkan, atau membawa lari jenazah dengan maksud menutupi kematian korban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.