Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sebanyak 70.758 Jemaah Indonesia Tercatat Lakukan Pembayaran Dam Haji

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |02:10 WIB
Sebanyak 70.758 Jemaah Indonesia Tercatat Lakukan Pembayaran Dam Haji
Jamaah Haji (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 70.758 jemaah haji Indonesia tercatat telah membayar dam melalui berbagai mekanisme yang disediakan pemerintah, baik di Arab Saudi, Indonesia, maupun melalui pelaksanaan puasa. Dalam ibadah haji, dam merupakan denda atau tebusan yang wajib dibayar jemaah karena sebab tertentu dalam pelaksanaan haji atau umrah.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Suci Annisa, mengatakan pemerintah memberikan ruang bagi jemaah untuk melaksanakan dam sesuai keyakinan fikih masing-masing.

“Pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, jemaah diberikan ruang untuk menjalankan keyakinan fikih yang diyakini masing-masing sepanjang dilakukan melalui mekanisme yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Suci, Minggu (17/5/2026).

Suci menjelaskan, bagi jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di dalam negeri, pemerintah mempersilakan pelaksanaan dam dilakukan di Indonesia melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Sementara itu, bagi jemaah yang meyakini dam hanya sah dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah memfasilitasi pembayaran dam di Arab Saudi melalui lembaga resmi yang telah dilegalkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Adahi Project.

“Khusus bagi jemaah yang memilih melaksanakan dam di Arab Saudi, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan melalui Adahi Project. Ini penting agar prosesnya resmi, transparan, dan melindungi jemaah dari risiko penipuan maupun penyalahgunaan dana,” katanya.

 

Kemenhaj juga mengingatkan seluruh jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran pembayaran dam dari pihak yang tidak jelas, baik secara langsung, melalui pesan singkat, media sosial, maupun pihak yang mengaku dapat membantu pembayaran dam dengan harga murah, cepat, dan mudah, tetapi tidak memiliki legalitas resmi.

Menurut Suci, pengelolaan dam bukan sekadar menyangkut pembayaran, melainkan juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan ibadah dan perlindungan jemaah.

“Dam bukan sekadar transaksi pembayaran. Ini bagian dari kepastian ibadah jemaah. Karena itu, kami ingin memastikan jemaah mendapatkan informasi yang benar, memiliki pilihan sesuai keyakinan fikihnya, dan tetap terlindungi dari praktik tidak resmi yang berpotensi merugikan,” ujarnya.

Apabila jemaah masih memiliki pertanyaan mengenai kewajiban dam, tata cara pembayaran, pilihan mekanisme pelaksanaan, maupun pandangan fikih yang diyini, Kemenhaj mengimbau agar jemaah berkonsultasi dengan pembimbing ibadah, petugas kloter, petugas sektor, maupun petugas PPIH Arab Saudi.

Selain fokus pada pengelolaan dam, Kemenhaj juga menyampaikan perkembangan operasional haji 1447 H/2026 M. Hingga Minggu (17/5/2026), sebanyak 450 kloter dengan total 173.928 jemaah dan 1.796 petugas telah diberangkatkan menuju Arab Saudi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement