Diketahui, kawasan Rasuna Said sempat menggelar CFD perdana pada Minggu (10/5/2026). Pelaksanaan CFD tersebut dibarengi dengan penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.
Program pemilahan sampah itu merupakan tindak lanjut kebijakan TPST Bantargebang yang mulai 1 Agustus 2026 hanya akan menerima sampah residu. Sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali, seperti popok sekali pakai, pembalut, tisu kotor, serta sampah campuran yang tidak bisa dipilah.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.