Terkait keterlibatan prajurit yang melakukan pembubaran, menurut Iskandar, kewenangan TNI dalam konteks tersebut berkaitan dengan tugas pengamanan wilayah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Seorang tentara itu di Undang-Undang Dasar ada tulisannya. Saya kalau berbicara pasti berbicara payung hukumnya. Payung hukumnya itu di situ ada dikatakan bahwa TNI salah satunya adalah mengamankan wilayah,” ucapnya.
Iskandar mengaku meyakini keputusan pembubaran tidak diambil secara sepihak tanpa komunikasi internal di institusi keamanan.
“Saya yakin, saya percaya sudah ada bisik-bisik, tetapi mungkin pada saat mengambil tindakan Dandim dia sendiri,” ujarnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.