Terkait kelanjutan kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang berinisial RS dan A tengah menjalani tahap penyidikan intensif, sementara tiga lainnya (EA, YA, dan PHR) masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk memburu para buronan dan bandar yang masih berkeliaran, Kapolda memastikan pihaknya akan memanfaatkan kecanggihan teknologi kepolisian dengan informasi intelijen dari masyarakat.
"Saat ini, Polri terus mengembangkan Scientific Crime Investigation dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Namun, teknologi tetap harus dikolaborasikan dengan kerja sama seluruh komponen masyarakat. Bukan hanya pengguna atau pengedar, tetapi sampai kepada bandar narkoba harus kita perangi bersama," tuturnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.