Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Razman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan dapat dipidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar hakim Syofia saat membacakan amar putusan, Selasa (30/9/2025).
Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Razman Arif Nasution tidak hadir.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.