“Bisa ya berarti?” ujar penasihat hukum terdakwa.
“Bisa, dengan catatan ada izin dari Direktur kami,” kata Parintosa.
Sekadar informasi, perkara penyiraman ini dipicu aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa disebut emosi melihat aksi tersebut hingga akhirnya merencanakan penyiraman terhadap Andrie.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.