Perbuatan itu pun diduga dimuluskan oleh oknum penyelenggara negara untuk mendapatkan kick back sebagai imbal balik atas peranannya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian dari penerimaan ekspor POME palsu yang ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Kejagung juga telah menetapkan 11 tersangka, di antaranya: LHB (Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian); FJR (Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai); dan MZ (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru).
Tersangka lainnya adalah ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS); ERW (Direktur PT BMM); FLX (Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP); RND (Direktur PT TAJ); TNY (Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International); VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya); RBN (Direktur PT CKK); serta YSR (Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP).
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.