Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter RSCM Ungkap Mata Andrie Yunus Tak Mampu Baca Huruf di Snellen Chart

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |23:31 WIB
Dokter RSCM Ungkap Mata Andrie Yunus Tak Mampu Baca Huruf di Snellen Chart
Dokter RSCM ungkap mata Andrie Yunus tak mampu baca huruf di Snellen Chart (Foto: Danandaya Arya/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dokter spesialis mata, Faraby Martha mengungkap kondisi terkini aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI. Faraby merupakan dokter yang menangani Andrie Yunus selama korban dirawat di RSCM, Jakarta Pusat.

Hal ini dituturkan Faraby ketika memberikan kesaksian di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (20/5/2026). Penasihat hukum para tersangka pun menggali keterangan Faraby mengenai metode apa yang digunakan untuk melakukan observasi terhadap mata korban.

"Dengan metode apa, Pak? Di situ mungkin, Pak. Metode yang Bapak lakukan penelitian itu dengan apa, Pak," tanya penasihat hukum terdakwa.

Faraby menjelaskan observasi terhadap mata korban dilakukan dengan menggunakan snellen chart atau papan huruf yang digunakan untuk mengukur fungsi penglihatan. Hasilnya, kerusakan mata Andrie disebut cukup parah akibat siraman air keras, hingga korban tidak mampu membaca huruf terbesar pada snellen chart.

"Jadi untuk penglihatan, fungsi penglihatan kami tentu lakukan dengan snellen chart ya. Tapi dalam hal Pak Andrie Yunus ini, dia tidak bisa membaca huruf terbesar pun karena memang penglihatannya sangat buruk ya," ucap Faraby.

Ia menambahkan, kemampuan penglihatan mata Andrie saat ini hanya mampu mengetahui ada atau tidaknya cahaya di depannya.

"Jadi dia hanya bisa membedakan cahaya. Ada atau tidaknya cahaya," kata Faraby.

"Terakhir Bapak memeriksa lagi kapan, Pak," tanya penasihat hukum.

"Terakhir itu 8 Mei," jawab Faraby.

"Untuk perkembangan, Pak, mohon izin," ucap penasihat hukum.

"Perkembangan sama, stabil. Stabil ya, dengan penglihatan yang sama," tutur Faraby.

Adapun sidang perkara Andrie Yunus ini akan berlanjut pada 2 Juni 2026, dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan ahli dari penasihat hukum terdakwa. Para terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I); Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II); Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III); dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

Sehari setelahnya atau pada 3 Juni 2026, agenda persidangan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta. Majelis hakim menargetkan pengucapan putusan perkara ini berlangsung pada 10 Juni 2026.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement