Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kemendagri Minta Pemda Jangan Terjebak Mental Block dalam Berinovasi

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 20 Mei 2026 |21:11 WIB
Kemendagri Minta Pemda Jangan Terjebak Mental Block dalam Berinovasi
Kemendagri minta Pemda jangan terjebak mental block dalam berinovasi (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

Ia menegaskan bahwa inovasi daerah harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak menambah beban pelayanan, sesuai kewenangan daerah, serta dapat direplikasi oleh daerah lain.

Selain itu, Yusharto juga menepis anggapan bahwa inovasi harus selalu berbasis digital. Berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2025, sebagian besar inovasi yang dilaporkan pemda justru merupakan inovasi non digital, yang menunjukkan bahwa inovasi dapat lahir dari cara-cara sederhana namun efektif.

“Ini yang menjadi mental block di antara ASN, sehingga tidak mau melakukan inovasi karena merasa harus serba digital. Faktanya, sebagian besar inovasi justru non digital,” ujarnya.

Yusharto menekankan, ASN tidak perlu takut untuk berinovasi karena pemerintah telah memberikan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menjamin bahwa ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi tidak mencapai target yang ditetapkan.

Di akhir arahannya, Yusharto mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk memperkuat ekosistem inovasi melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, serta masyarakat. Ia juga mengapresiasi keberadaan klinik inovasi yang dinilai mampu mempercepat replikasi dan pengembangan inovasi daerah agar lebih tepat guna dan sesuai kebutuhan masyarakat.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement