Sebelumnya, oditur militer menuntut terdakwa pertama dengan hukuman 12 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Terdakwa kedua dituntut 10 tahun penjara serta dipecat dari dinas TNI AD, sedangkan terdakwa ketiga dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Diketahui, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga menjadi korban penculikan sebelum ditemukan tewas. Dugaan tersebut menguat setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.