Selain faktor kesetaraan, Supratman mengatakan usulan perpanjangan usia pensiun juga mempertimbangkan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Menurutnya, semakin tinggi angka harapan hidup, maka semakin panjang pula usia produktif seseorang.
“Dengan begitu diharapkan dapat mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Semua itu pasti diperhitungkan. Jadi ini lebih kepada aspek keadilan,” katanya.
Meski demikian, Supratman mengaku belum mengetahui secara rinci apakah nantinya batas usia pensiun akan dibedakan berdasarkan pangkat anggota Polri.
Ia juga menepis anggapan bahwa revisi aturan tersebut dibuat untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Menurutnya, penentuan jabatan Kapolri tetap menjadi hak prerogatif Presiden.
“Kalau saya lihat dalam draf, usia pensiun itu sampai 60 tahun. Apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak, itu tergantung Presiden. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan memperpanjang masa jabatan Kapolri,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.