Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kritik Draf Revisi RUU HAM, Komnas HAM: Berpotensi Melemahkan Independensi Lembaga

Yuwantoro Winduajie , Jurnalis-Selasa, 26 Mei 2026 |13:30 WIB
Kritik Draf Revisi RUU HAM, Komnas HAM: Berpotensi Melemahkan Independensi Lembaga
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melontarkan kritik terhadap draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian HAM. Komnas HAM menilai revisi beleid tersebut justru berpotensi melemahkan independensi serta fungsi strategis lembaga dalam pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa revisi UU HAM seharusnya memperkuat mandat dan kewenangan lembaga, bukan sebaliknya.

“Revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi (constitutional importance),” kata Anis dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis yang berpotensi mengerdilkan peran lembaga. Menurut Komnas HAM, selama ini lembaga tersebut menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM setiap tahun, yang mencerminkan suara korban pencari keadilan.

Komnas HAM juga membantah klaim Kementerian HAM yang menyebut penyusunan draf RUU HAM telah melalui proses konsultasi dan melibatkan lembaga tersebut.

“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan. Bahkan, Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM,” tuturnya.

Dalam catatannya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai berpotensi melemahkan fungsi lembaga, mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM, potensi subordinasi administratif di bawah kementerian, intervensi terhadap kewenangan amicus curiae, hingga ketidakpastian hukum terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan.

Komnas HAM menilai, jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar proses revisi UU HAM dilakukan dengan itikad baik, transparan, serta tidak bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

“Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai Konstitusi UUD RI Tahun 1945,” ujarnya.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement