JAKARTA - Terdakwa kasus pencemaran nama baik Razman Arif Nasution, menyatakan tak akan bersembunyi atau melarikan diri pasca permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA). Perkara itu menjerat Razman dalam perkara yang dilaporkan Hotman Paris Hutapea.
Razman mengaku kooperatif bila kejaksaan melakukan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025. Kini, Razman mengaku tengah menunggu dieksekusi oleh kejaksaan.
"Iya, kita... kita... kita akan menunggu dan tentu kita sangat siap untuk itu, dan tentu kita akan kooperatif sembari nanti tim saya itu akan apa namanya mendalami apa yang harus kami lakukan sebagai langkah-langkah hukum yang konstitusional," ujar Razman saat ditemui di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (27/5/2026).
Razman juga menyatakan tak akan sembunyi atau melarikan diri untuk menghindari hukuman. Ia menegaskan, akan tetap berada di Indonesia untuk menjalani hukuman.
"Sekali lagi, saya tidak akan sembunyi, saya tidak akan melarikan diri, saya akan tetap ada di Indonesia, saya akan tetap ada di dalam negeri, dan saya tidak akan pergi ke mana-mana," terang Razman.
"Tolong, sikap saya ini jangan dibanding-bandingkan dengan orang lain karena saya juga tidak mau dibanding-bandingkan. Ada orang yang tidak ingin menjalani, itu biarlah itu menjadi pikiran dari orang tersebut, sedangkan saya punya pikiran tersendiri," tambahnya.
Terlepas dari itu, Razman menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada Ketua MA Sunarto, dan jajaran pengadilan tinggi maupun negeri atas perbuatannya yang telah membuat gaduh saat bersidang.
"Jangan lupa saya ini manusia juga yang bisa khilaf dan salah. Dan saya yakin bahwa tindakan saya tersebut juga tidak melampaui apa namanya yang sampai melempar atau sampai saya mengancam dan lain sebagainya. Itu hanya dalam bentuk komplain yang menurut saya waktu itu sebatas itu, tapi ternyata dampaknya luar biasa," ucap Razman.
"Sampai dibekukan BAS saya dan Firdaus, dan sampai dilaporkan ke Bareskrim, dan akhirnya saya divonis seperti ini, sehingga dari lubuk hati saya yang paling dalam saya mengetuk hati Bapak Ketua Mahkamah Agung, kiranya saya dapat dimaafkan, dan ke depan insya Allah saya berkomitmen untuk mari kita akan menjaga bahwa lembaga peradilan itu adalah sebagai sebuah lembaga yang sakral yang harus kita jaga sama-sama marwahnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.